FESTIVAL & LOMBA SENI SISWA NASIONAL JENJANG SMA/MA TAHUN 2021

Undang Undang Dasar (UUD) 1945 mengamanatkan bahwa setiap orang berhak
mengembangkan diri untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. Setiap orang juga berhak
mendapatkan pendidikan dan manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan
budaya untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraannya, termasuk daya saing
di bidang prestasi akademik dan nonakademik.
Prestasi akademik dan nonakademik yang diraih melalui pendidikan yang bermutu
memerlukan pengembangan kecerdasan secara komprehensif dan bermakna.

Aspekaspeknya meliputi:

(1) olah hati (cerdas spiritual) untuk memperteguh keimanan dan
ketakwaan, meningkatkan akhlak mulia, budi pekerti atau moral, membentuk kepribadian
yang unggul, membangun kepemimpinan dan kewirausahaan (entrepreneurship),
(2) olah pikir (cerdas intelektual) untuk membangun kompetensi dan kemandirian
ilmu pengetahuan dan teknologi,

(3) olah rasa (cerdas emosional dan sosial) untuk
meningkatkan sensitivitas, daya apresiasi, daya kreasi, serta daya ekspresi seni dan
budaya, dan

(4) olahraga (cerdas kinestetis) untuk meningkatkan kesehatan, kebugaran,
daya tahan, kesigapan sik, dan keterampilan kinestetis.


Penjelasan atas Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, Pasal 37 ayat (1) menyebutkan bahwa tujuan kajian seni dan budaya adalah
membentuk karakter peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa seni dan
pemahaman budaya. Sesuai dengan Visi Presiden tentang Pembangunan SDM, gerakan
kebudayaan memiliki kedudukan penting dan berperan sentral dalam pembangunan
untuk mengubah cara pandang, sikap, perilaku yang berorientasi pada kemajuan dan
kemodernan. Pada era ini, sistem pendidikan harus diarahkan untuk membangun
identitas bangsa Indonesia yang berbudaya dan beradab yang menjunjung tinggi
nilai-nilai moral agama yang hidup di negara ini. Akses ke pendidikan dan layanan
kesehatan masyarakat yang terprogram, terarah, dan tepat sasaran oleh negara dapat
membantu kita dalam membangun kepribadian sosial dan budaya Indonesia. Dalam
proses pendidikan, revolusi mental adalah cara membangun kejujuran, motivasi,
keseimbangan emosi, kemampuan untuk mengubah cara berpikir, memandang, dan
berperilaku yang kemudian menjadi suatu disposisi batin ketika peserta didik, generasi
bangsa ini, berhadapan dengan situasi konkret. Pendidikan diarahkan ke transformasi
dari pengetahuan diskursif (discursive knowledge) ke pengetahuan praktis (practical
knowledge).

Untuk panduan silahkan klik “UNDUH”

CATEGORIES:

Berita terbaru

Tags:

Comments are closed